SYARAT DAN KETENTUAN

SYARAT & KETENTUAN 

PERSIAPAN PENGADAAN

  1. Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit yaitu harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.
  2. Harga Limit akan diumumkan secara terbuka untuk menjadi satu kesatuan dengan Pengumuman Lelang.
  3. Semua pihak yang berminat dapat menjadi Peserta Lelang dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    Menyetor Uang Jaminan Pemenang ke rekening melaui Bank yang ditunjuk dalam Pengumuman lelang yang besarnya berkisar 20% s/d 50% dari Harga Limit Lelang.  
    Uang Jaminan penawaran lelang s/d Rp. 20.000.000,- disetorkan paling lama sebelum lelang dimulai. 
    Uang Jaminan penawaran lelang di atas Rp. 20.000.000,- dapat disetorkan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. 
    1 (satu) penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang hanya berlaku untuk 1 (satu) barang atau paket barang yang ditawar.

    • Syarat-syarat lainnnya (apabila ada) akan dikonfirmasikann dalam Pengumuman Lelang.

    1. Sebelum Lelang dilaksanakan Peserta diberikan kesempatan untuk melihat meneliti      secara fisik barang yang akan dilelang. Pembeli dianggap telah mengetahui keberadaan, kondisi barang yang akan dilelang dan barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya
    2. Lelang yang akan dilaksanakan dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan suatu putusan/ penetapan lembaga peradilan putusan pejabat lelang atau atas permintaan penjual.
    3. Dalam hal terjadi pembatalan lelang sesuai butir 5 di atas, maka Uang Jaminan Penawaran akan dikembalikan kepada Peserta dan Peserta tidak berhak meminta ganti rugi apapun.